Kalam Hikmah 0 Posted October 26, 2020 Share Posted October 26, 2020 Bila ada kasus begitu, maka sesuai kaedah al-ashlu baqau ma kana ala ma kana maka ambil yang yakin saja. Alias, bila dia sudah jelas-jelas punya wudu, api ragu apa batal apa enggak, maka berarti dia punya wudhu. Sebaliknya, jika dia hadas, lalu dia ragu apa dia wudhu apa enggak, maka berarti hadas. Quote Link to post Share on other sites
Recommended Posts
Nimbrung dalam diskusi
Anda dapat memposting sekarang dan mendaftar nanti. Jika Anda memiliki akun, masuk sekarang untuk mengepos dengan akun Anda.